Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 205) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: