Correct Article 2
PERPRES Nomor 65 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA BOGOR DEPOK DAN BEKASI
Current Text
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang meliputi:
a. jalur, termasuk konstruksi jalur layang;
b. stasiun;
c. fasilitas operasi; dan
d. depo.
(2) Pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pola Design and Built serta menggunakan standard gauge (ukuran rel standar 1435 mm).
(3) Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya.
(4) Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
(5) Dalam hal perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum ditandatangani, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. tetap dapat melaksanakan penugasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan teknis dan pengawasan oleh Kementerian Perhubungan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
