Correct Article 14
PERPRES Nomor 65 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA BOGOR DEPOK DAN BEKASI
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Bupati Bogor, dan Wali Kota Bogor:
a. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayahnya masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayahnya masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
