Correct Article I
PERPRES Nomor 65 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA BOGOR DEPOK DAN BEKASI
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 205) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
