Correct Article 16
PERPRES Nomor 65 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGANLIGHT RAIL TRANSIT TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA BOGOR DEPOK DAN BEKASI
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Pemerintah menugaskan PT Kereta Api INDONESIA (Persero) untuk:
a. menyelenggarakan sarana yang meliputi:
pengadaan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana, dan pengusahaan sarana;
b. menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection); dan
c. menyelenggarakan pengoperasian dan perawatan prasarana.
(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paralel dengan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi.
(3) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya.
7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 ditambahkan 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
