Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah kebijakan dan program pemerintah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terukur, dan sinergis guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
2. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah dokumen perencanaan yang memuat penjabaran Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dalam kurun waktu 2011- 2014, yang bersifat indikatif, rinci, dan merupakan prioritas yang dikhususkan, konkrit, cepat terwujud, serta dapat dirasakan manfaatnya.
3. Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut UP4B, adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung koordinasi, memfasilitasi dan mengendalikan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.