Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program dan kegiatan prioritas dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta sumber pendanaan lainnya dari www.djpp.kemenkumham.go.id pinjaman/hibah luar negeri, investasi swasta, dan nonpemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction