Correct Article 14
PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
Selain bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, masyarakat dapat berperanserta dalam pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Rencana Aksi.
Your Correction
