Correct Article 5
PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan melalui:
a. kebijakan pembangunan sosial ekonomi; dan
b. kebijakan pembangunan sosial politik dan budaya.
(2) Kebijakan pembangunan sosial ekonomi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui peningkatan hasilguna dan dayaguna pelayanan publik di bidang ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, transportasi terpadu, infrastruktur dasar, dan pengembangan ekonomi rakyat.
(3) Kebijakan pembangunan sosial politik dan budaya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pembangunan komunikasi yang www.djpp.kemenkumham.go.id
konstruktif antara pemerintah dengan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Your Correction
