Correct Article 7
PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
Untuk mendukung pel aksanaan kebi jakan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ditetapkan kebijakan pendukung yang meliputi:
a. program penguatan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengelolaan pertanahan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
memprioritaskan pada percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provi nsi, kabupaten , dan kota, da n pengel ol aan administrasi pertanahan terutama yang terkait dengan hak ulayat;
b. program peningkatan stabilitas keamanan dan ketertiban terutama pada daerah rawan kejahatan dan berpotensi konflik antarkelompok masyarakat;
c. program penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintahan daerah dalam penyusunan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Your Correction
