Correct Article 9
PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) yang bersifat prioritas dan dikhususkan, cepat www.djpp.kemenkumham.go.id
terwujud, serta dapat dirasakan manfaatnya pada periode tahun 2011-2012, ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) yang bersifat menyeluruh, ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
