Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau pelaku usaha.
2. Keamanan adalah keadaan aman, kondisi yang terlindungi secara fisik dan spiritual, atau berbagai akibat dari sebuah kerusakan, kecelakaan, atau berbagai keadaan yang tidak diinginkan.
3. Keselamatan adalah keadaan terbebas atau terhindar dari bahaya, malapetaka, bencana, tidak mendapat gangguan dan kerusakan.
4. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
5. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
6. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya.
7. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
8. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk dalam negeri.
9. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
10. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Pemerintah Pusat MENETAPKAN jenis Barang yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup.
(2) Penetapan jenis Barang yang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan kriteria SNI atau standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib.
(3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Barang listrik dan elektronika; dan
b. Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya.
(4) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut listrik bagi Konsumen.
(5) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen.
(6) Jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan parameter pengujian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Jenis Barang dan/atau parameter pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diubah atas usulan Menteri, berdasarkan hasil koordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Usulan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga, alat kesehatan, Barang kena cukai dan Barang yang pendaftarannya telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.