Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 63 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Your Correction