Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 63 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menerbitkan nomor tanda pendaftaran atas Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (2) Produsen atau Importir yang telah memiliki nomor tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada Barang, kemasan, dan/atau label.
Your Correction