Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 63 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen atau Importir wajib menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi apabila berdasarkan hasil pengawasan dan/atau pengaduan dari masyarakat ditemukan: a. Barang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi parameter Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup; b. Barang telah terdaftar tetapi tidak dicantumkan nomor tanda pendaftaran; atau c. Barang tidak memiliki nomor tanda pendaftaran. (2) Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan penarikan Barang dari: a. distributor; b. agen; c. grosir; d. pengecer; dan/atau e. Konsumen.
Your Correction