Correct Article 11
PERPRES Nomor 63 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Produsen atau Importir wajib mulai menghentikan kegiatan perdagangan dan menarik Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah menerima surat perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan penarikan Barang dari distribusi.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat perintah penghentian kegiatan perdagangan Barang dan penarikan Barang dari distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen atau Importir harus telah selesai melakukan penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dari distribusi.
Your Correction
