Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Konsil Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
2. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan MENETAPKAN sanksi.