Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ketua KKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan b. Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil Kedokteran, Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Ketua Divisi Konsil Kedokteran, Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi, Anggota KKI, Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI, Sekretaris MKDKI, dan Anggota MKDKI diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction