Correct Article 6
PERPRES Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
(1) Jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial nasional.
(2) Jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Your Correction
