Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI dihentikan apabila: a. Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan dan/atau Anggota MKDKI berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya; dan/atau b. Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan dan/atau Anggota MKDKI mengalami hal lain yang mengakibatkan pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction