Correct Article 8
PERPRES Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA DAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI dihentikan apabila:
a. Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan dan/atau Anggota MKDKI berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya; dan/atau
b. Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan dan/atau Anggota MKDKI mengalami hal lain yang mengakibatkan pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
