Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pengawas Haji INDONESIA yang selanjutnya disebut KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.
2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.