Correct Article 7
PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Current Text
(1) KPHI beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur:
a. Masyarakat; dan
b. Pemerintah.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebanyak 6 (enam) orang terdiri atas unsur Majelis Ulama INDONESIA, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.
(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak 3 (tiga) orang yang dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Your Correction
