Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPHI berfungsi: a. memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id b. menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat; c. menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan d. merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Your Correction