Correct Article 4
PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPHI berfungsi:
a. memantau dan menganalisis kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas dan masyarakat;
c. menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan
d. merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Your Correction
