Correct Article 11
PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Current Text
(1) Pengambilan keputusan KPHI dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Dalam hal pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sah apabila rapat KPHI dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota KPHI dengan keterwakilan unsur Pemerintah dan masyarakat.
Your Correction
