Correct Article 16
PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota KPHI diberikan honorarium.
(2) Ketentuan mengenai honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
