Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota KPHI diberikan honorarium. (2) Ketentuan mengenai honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction