Correct Article 18
PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan organisasi dan tata kerja Sekretariat KPHI diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
