Langsung ke konten utama
Skip to main content
PERPRES

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi

PERPRES Nomor 49 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.