Correct Article 8C
PERPRES Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
Current Text
(1) Untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A, Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi/bantuan dan/atau insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi/bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan besaran subsidi/bantuan mempertimbangkan seluruh pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan penugasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi/bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
