Correct Article 16B
PERPRES Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
Current Text
Menteri Perhubungan melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8A, dan Pasal 16, guna tercapainya Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
8. Ketentuan Pasal 16C diubah, sehingga Pasal 16C berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
