Correct Article 8A
PERPRES Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
Current Text
(1) Dalam hal pembayaran atas pembangunan prasarana yang dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dilakukan melalui PT Kereta Api INDONESIA (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pemerintah menugaskan kepada PT Kereta Api INDONESIA (Persero) yang meliputi, penyelenggaraan pengoperasian pra- sarana, perawatan prasarana dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi.
(2) Untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Kereta Api INDONESIA (Persero) menyampaikan dokumen anggaran biaya penyelenggaraan pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, dan dokumen rencana pengusahaan prasarana kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta Api INDONESIA (Persero) mengenai pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan MENETAPKAN PT Kereta Api INDONESIA (Persero) sebagai penyelenggara pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, dan pengusahaan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi.
(4) Tata cara pelaksanaan pembayaran atas pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light
Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh PT Kereta Api INDONESIA (Persero) kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dituangkan dalam perjanjian berdasarkan pada perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta Api INDONESIA (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
