Correct Article 7A
PERPRES Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
Current Text
(1) Dalam hal pembayaran atas pembangunan prasarana yang dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dilakukan melalui pengalokasian anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan di dalam perjanjian.
(2) Untuk pengalokasian anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Menteri Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.
(3) Periode waktu persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejak PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
melaksanakan penugasan.
3. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
