Correct Article 16A
PERPRES Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
Current Text
(1) Pendanaan PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terdiri dari:
a. Penyertaan Modal Negara;
b. penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri;
c. penerbitan obligasi oleh PT Kereta Api INDONESIA (Persero);
d. pinjaman PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral; dan/atau
e. pendanaan lainnya.
(2) Dalam hal pendanaan PT Kereta Api INDONESIA (Persero) untuk pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bersumber dari penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau pinjaman dari lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PT Kereta Api INDONESIA (Persero) diberikan Jaminan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Menteri Keuangan.
7. Ketentuan Pasal 16B diubah, sehingga Pasal 16B berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
