Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 11), diubah sebagai berikut:
1. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, Pasal 25D, Pasal 25E, Pasal 25F, dan Pasal 25G, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IIA STAF KHUSUS MENTERI