Correct Article I
PERPRES Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 11), diubah sebagai berikut:
1. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 25B, Pasal 25C, Pasal 25D, Pasal 25E, Pasal 25F, dan Pasal 25G, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IIA STAF KHUSUS MENTERI
Your Correction
