Correct Article 25A
PERPRES Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Current Text
(1) Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dapat diangkat Staf Khusus yang jumlahnya dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah Staf Khusus Menteri.
(2) Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction
