Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25D

PERPRES Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Koordinator. (4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator.
Your Correction