Correct Article 36A
PERPRES Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Current Text
Ketentuan jumlah Staf Khusus di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A dikecualikan dari ketentuan jumlah Staf Khusus Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Your Correction
