Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25B

PERPRES Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri Koordinator dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Your Correction