Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Akademi Meteorologi dan Geofisika diubah bentuknya menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(2) Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disingkat STMKG merupakan perguruan tinggi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.