Correct Article 6
PERPRES Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
ini, diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
