Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku : a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban STMKG; dan b. semua taruna Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi taruna STMKG.
Your Correction