Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) STMKG menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi meteorologi klimatologi dan geofisika. (2) STMKG dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction