Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan teknis akademik STMKG dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan pembinaan STMKG secara fungsional dilaksanakan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction