Correct Article 4
PERPRES Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN AKADEMI METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MENJADI SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan STMKG dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
