Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id