Correct Article 31
PERPRES Nomor 124 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Administrator dipimpin oleh seorang Kepala Administrator yang berasal dari PNS.
(2) Administrator terdiri atas:
a. unit yang menangani fungsi kesekretariatan;
b. unit yang menangani fungsi di bidang perizinan; dan
c. unit yang menangani pemantauan dan pengendalian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan mengenai eselonisasi unit organisasi di lingkungan Administrator ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dibidang kelem-bagaan perangkat daerah.
(4) Administrator yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ditetapkan sebagai satuan kerja perangkat daerah oleh Gubernur dalam hal KEK berada pada lintas kabupaten/kota, atau Bupati/Walikota dalam hal KEK berada pada kabupaten/kota.
7. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
