Correct Article 24
PERPRES Nomor 124 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Sekretariat Dewan Kawasan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah provinsi yang bidang tugasnya mempunyai kesesuaian dengan tugas dan fungsi KEK.
(1a) Penunjukkan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
