Correct Article 29
PERPRES Nomor 124 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) ditetapkan melalui pembentukan satuan kerja perangkat daerah atau penetapan satuan kerja perangkat daerah yang telah ada.
(2) Pembentukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan rentang tugas, pembiayaan, dan sumber daya manusia.
(3) Satuan kerja perangkat daerah yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan kerja perangkat daerah yang bidang tugasnya mempunyai kesesuaian dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
5. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan ayat (2), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
