Correct Article 11
PERPRES Nomor 124 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) PNS yang ditempatkan pada Sekretariat Dewan Nasional berstatus dipekerjakan.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya.
(3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
2. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
