Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 124 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Administrator mempunyai tugas membantu Dewan Kawasan dalam: a. melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK; b. melakukan pemantauan dan pengendalian operasional KEK; dan c. menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada Dewan Kawasan. (2) Pengendalian operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kegiatan pemeriksaan pemberian pelayanan yang dilakukan Badan Pengelola kepada Pelaku Usaha sesuai dengan standar pelayanan. 6. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction